Berdialog Berlelah-lelah
Tanggal 20 Januari 2007 dini hari, saya, teman-teman PB PII dan sekelompok kader PII dari pulau Jawa menghabiskan seluruh malam dengan perbincangan hangat. Judulnya dialog kultural. Saya sendiri tidak terlalu paham dengan dialog kultural. Secara peristilahan saja, menurut saya, perlu konfirmasi lagi. Apakah dialog kultural itu merupakan terjemahan sederhana dari term antropologis? Kalau jawabannya itu, prosesnya sangat panjang bahkan menghabiskan waktu yang sangat lama. Secara antropologis, yang saya pahami dari pidato pengukuhan Umar Kayam sebagai guru besar UGM, dialog budaya menghabiskan banyak waktu. Umar Kayam membagi hasil dialog budaya dalam kategori sintetik dan sinkretik. Sintetik, adalah ketika antara satu budaya dengan budaya lain menyatu satu sama lain. Sementara sinkretik adalah apabila perpaduan budaya itu menghasilkan ranah yang berbeda. Secara sintetik, contoh terdekat adalah budaya M sedang secara sinkretik, diwakili oleh budaya J. Budaya lainnya berada di sepanjang garis kontinuum antara dua kutub ekstrim budaya itu. Kalau jawabannya bukan itu, mungkin lebih tepat disebut sebagai dialog informal. Informal karena tidak difasilitasi dalam konstitusi PII dan dialog itu tidak membawa konsekuensi apa pun pada struktur PII secara hukum. Akan tetapi pemaknaan dalam dialog itu saya lihat tumpang tindih. Tidak jelas apakah keinformalan itu benar menjadi informal dan keberadaannya setara lobby untuk perubahan kebijakan atau tidak. Bingung. Namun tak apalah, semangat yang hendak dituju menurutku cukup positif.
Hendak dimulai dari mana cerita ini, saya juga tidak tahu. Tapi begini sajalah. Kalau anda sepakat tentu lebih baik; kalau tidak, tidak ada paksaan apalagi sekadar “tekanan psikologis”. Frasa “tekanan psikologis” sengaja saya beri tekanan karena demikianlah issu yang berkembang di dialog kultural itu. Sejak dimulai jam 10 malam, baru berakhir pukul 3.30 pagi frasa itu mengalami pengulangan berulang kali dan menjadi core yang mengambil rentang sangat panjang dari segi konsumsi waktu.
Cerita ini bemula dari proses Muktamar Nasional ke 25 PII di Ambon Maluku Besar. Pada awalnya muktamar berlangsung biasa seperti layaknya muktamar. Ada persidangan, interupsi, istirahat, lobby dan issu-issu yang menghangat. Semuanya menurut saya biasa saja sebagai konsekuensi logis dari organisasi seperti PII yang solidaritasnya agak longgar. Peserta saling berbicara, saling berbantahan dari sidang ke sidang, ada deadlock yang mengharuskan skorsing, ada yang marah, ada yang panas, ada yang nada bicaranya meninggi sampai menggebrak meja sebagai ekspresi penegasan. Semuanya biasa. Sampai pleno pemilihan terakhir, saya melihat semua dinamikanya masih biasa-biasa saja. Bahwa ada ketegangan, ada yang kaku, menurut saya biasa saja di arena seperti itu. Bahkan saya dan beberapa teman masih riang ketawa sambil makan coto, jalan ke Bukit Nona menyaksikan lanskap kota Ambon dengan teluknya yang memanjang Allahu Rabbi! Mendanau!!! Saya juga masih sempat jalan-jalan ke Pantai Natsepa yang adem, Baguala Beach yang menawarkan eksotisme terbalut sentuhan yang sedikit modern dan yang tidak terlupa, makang ikang bakar khas Amboina -kebetulan bersama Roem, sang mutant berkaca mata:)…Wuih uenak tenan..he..he
Ternyata, suasana biasa itu menjadi tidak biasa. Penyusunan Tata Tertib Pemilihan yang sebenarnya sudah diputus di komisi imamah dengan melibatkan banyak wilayah -seperti biasa, komisi ini adalah komisi paling sexy:)- diobrak-abrik lagi di sidang pleno. Awalnya satu peserta mengusulkan perubahan persyaratan usia dari maksimal 25 tahun menjadi 27 tahun. Menurut pengusul, ini persoalan nilai, bagaimana memberi ruang kepada seluruh kader untuk dapat berpartisipasi tanpa dibatasi usia seketat itu. Bagi peserta yang lain, usulan ini tidak lebih dari upaya menggolkan salah satu kandidat. Tarik-menarik itu berujung pada tarik-menarik selanjutnya mengenai jenjang training minimal yang harus dilalui seorang kandidat dan akhirnya, batas usia dinaikkan menjadi 27 dan jenjang kualifikasi training diturunkan dari Kortim Advantra ke Inlok Advantra. Masalah standar ini menurut saya tidak masalah dipersoalkan, terlepas dari bahwa saya pribadi punya pendapat ke salah satu, namun mempersoalkan itu bukanlah masalah. Namun ada satu hal yang menurut saya jadi masalah yakni masalah membahas ulang hasil sidang komisi.Hasil sidang komisi seharusnya sudah selesai di komisi dan tidak dibahas lagi di tingkat sidang pleno. Sidang Pleno, sesuai pemahaman saya hanyalah berfungsi untuk memeriksa apakah ada pertentangan antara hasil pembahasan satu komisi dengan komisi lainnya -proses ini disebut sinkronisasi- dan menetapkan hasil sidang komisi menjdi ketetapan muktamar. Sementara yang terjadi, sidang pleno mengubah hasil keputusan komisi dengan argumentasi yang berdiri sendiri, bukan karena ketidaksinkronan antar komisi.
Saya berpikir ini kesalahan. Tapi sebagian yang lain mengatakan tindakan itu perlu untuk menegakkan nilai. Pertanyaan saya, jika problemnya adalah nilai, mengapa yang dibahas kriteria Ketua Umum? Tepatkah?Keanehan selanjutnya yang saya saksikan adalah pengubahan model pemilihan ketua umum tanpa turut mempertimbangkan efek kegagalan praktisnya. Begini, di PII, biasanya, untuk memilih PB PII dilakukan dengan pemilihan satu orang Ketua Formatur dilanjutkan dengan pemilihan empat anggota formatur sehingga totalnya dewan formatur berjumlah lima orang. Namun pada muktamar kali ini muncul usulan untuk membentuk sistem syuro. Yang mengusulkan itu kepada saya adalah Adinda M. Ridha dari Jogjakarta Besar. Saya katakan bahwa model itu bagus tapi infrastruktur, paradigma dan basis nilai untuk itu belum terbangun di kultur PII. Ridha kekeuh. Saya salut untuk semangatnya. Namun info terakhir yang saya terima, masalah syuro tidak menajdi diskursus. Yang terjadi adalah prosedur pemilihan diubah, bukan memilih ketua umum dulu, namun memilih dewan formatur dulu baru memilih ketua umum dari salah satu anggota dewan formatur. Teknisnya, setiap peserta menulis tiga nama. Komentar saya, ini akan bisa memunculkan hasil yang tidak terpikirkan berupa tidak terpenuhinya jumlah anggota formatur yang disyaratkan. Alasan saya sederhana, jikalau setiap peserta menulis hanya tiga nama, ada kemungkinan peserta akan bersepakat hanya untuk tiga nama sehingga nama calon hanya akan tiga dan tidak memenuhi jumlah anggota formatur yang disyaratkan berjumlah lima. Merka yang sepakat dengan itu menyatakan bahwa itu tidak mungkin. Jawab saya, secara matematis, ada peluang terjadinya hal itu. Saya sangat cemas dan takut jikalau itu terjadi. Tapi saya sebagai PB demisioner, saya tidak berdaya. Apalagi saya dengar aturan lainnya bahwa seseorang disahkan sebagai calon anggota Dewan Formatur jika berada pada posisi lima besar dan mendapatkan minimal 20 suara. Ini Gawat!! Ini namanya ikat atas bawah. Berat!
Proses pemilihan berlangsung. Apa yang saya perkirakan benar terjadi. Hanya terpilih empat orang yang memenuhi syarat jumlah suara dan berposisi lima besar. Perolehan suara peringkat kelima, di bawah target atau kurang dari 20 suara. So, Gimana nich? Sementara Tata Tertib tida memfasilitasi kemungkinan itu. Peserta ribut, sidang ricuh, semua bingung dan yang lain panik. Ridha menanyakan tanggungjawab saya untuk kejadian itu. Saya jawab bahwa saya tidak punya kekuasaan untuk itu karena saya bukan peserta aktif muktamar. “Kalianlah yang telah membuat prosedur yang begini sehingga kejadian ini hanyalah output dari prosedur itu.” Jawanb saya. Ridha mengatakan bahwa ini bukan problem prosedur, tapi problem nilai. Saya katakan bahwa sulit untuk membicarakan nilai atau keyakinan, karena kebenaran berdasarkan nilai itu sangat subjektif dan personal. Realitas kebenaran di Muktamar hanya bisa dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan prosedur.Setelah perdebatan yang hangat bahkan menjadi sangat emosional, sekitar jam 3 pagi barulah ada keputusan tentang jalan keluar dari kebuntuan tatib pemilihan. Setiap peserta mengusulkan satu nama dan kemudian di hitung. Para peserta dari Jawa kecuali Jakarta tidak ikut pemilihan namun juga tidak walkout. Hasilnya mengagetkan. Saya memperoleh suara terbanyak! Hampir 75%!! Saya bingung, mengapa sampai begini??Proses terus berjalan, dan Sahabat M. Zaid Markarma terpilih sebagai Ketua Umum.
***
Menurut saya, seharusnya persoalan selesai di sana. Namun beberapa waktu kemudian, sekelompok kader PII di Pulau Jawa -sebagian besar dari mereka menjadi peserta muktamar- berkumpul di Borobudur pada saat Formatur menyusun kepengurusan. Mereka mengeluarkan pernyataan bahwa muktamar tidak sah karena ada pelanggara etika dan nilai. Saya tak paham. Menurut saya, pelanggaran nilai bukan berarti menggugurkan keabsahan secara hukum. Pelanggaran nilai diindikasikan menurut mereka dengan adanya insiden memukul meja, menunjuk-nunjuk saat bicara ke peserta lain, bersuara keras dan lain-lain. Menurut saya itu bukan pelanggaran konstitusi dan itu biasa sehingga tidak menggugurkan muktamar. Mereka -sekelompok kader di Jawa ini- menuntut PB PII periode sebelumnya menyelenggarakan muktamar ulang.Ketua PB sebelumnya, Sahabat Delianur, menyatakan bahwa mereka tidak berhak lagi menyelenggarakan muktamar dan muktamar adalah sah. Dialog kultural yang digagas dan melelahkan seperti saya tulis di awal adalah sarana menyelesaikan problem ini. Secara hukum sebenarnya tidak ada ruang yang salah menurutku. Namun secara nilai ada yang salah. Hanya saja, sekelompok kader dari Jawa ini menghubungkan nilai dan hukum. Mereka mengatakan bahwa dengan adanya pelanggaran nilai seperti tindakan ribut, marah, emosi maka muktamar tidak sah. Ini yang tidak masuk akal. Pertemuan melelahkan itu akhirnya memutuskan untuk meningkatkan dan merevitalisasi nilai-nilai di PII.
***
Menurut saya, seharusnya persoalan selesai di sana. Namun beberapa waktu kemudian, sekelompok kader PII di Pulau Jawa -sebagian besar dari mereka menjadi peserta muktamar- berkumpul di Borobudur pada saat Formatur menyusun kepengurusan. Mereka mengeluarkan pernyataan bahwa muktamar tidak sah karena ada pelanggara etika dan nilai. Saya tak paham. Menurut saya, pelanggaran nilai bukan berarti menggugurkan keabsahan secara hukum. Pelanggaran nilai diindikasikan menurut mereka dengan adanya insiden memukul meja, menunjuk-nunjuk saat bicara ke peserta lain, bersuara keras dan lain-lain. Menurut saya itu bukan pelanggaran konstitusi dan itu biasa sehingga tidak menggugurkan muktamar. Mereka -sekelompok kader di Jawa ini- menuntut PB PII periode sebelumnya menyelenggarakan muktamar ulang.Ketua PB sebelumnya, Sahabat Delianur, menyatakan bahwa mereka tidak berhak lagi menyelenggarakan muktamar dan muktamar adalah sah. Dialog kultural yang digagas dan melelahkan seperti saya tulis di awal adalah sarana menyelesaikan problem ini. Secara hukum sebenarnya tidak ada ruang yang salah menurutku. Namun secara nilai ada yang salah. Hanya saja, sekelompok kader dari Jawa ini menghubungkan nilai dan hukum. Mereka mengatakan bahwa dengan adanya pelanggaran nilai seperti tindakan ribut, marah, emosi maka muktamar tidak sah. Ini yang tidak masuk akal. Pertemuan melelahkan itu akhirnya memutuskan untuk meningkatkan dan merevitalisasi nilai-nilai di PII.


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home